Imam Maliki

Sejarah Singkat Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta’ (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.”

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta’ Hingga Madzhab Maliki

Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

Sejarah Singkat Imam Malik

Biografi Singkat Al-Imam Malik ra.

1. Nama dan Nasabnya

Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Anas bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin Amr bin Al Harits Al Ashbahiy Al Humairiy. Nasabnya berakhir pada Ya’rib bin Yasyjub bin Qaththan.

Datuknya yg juga bernama Malik bin Anas termasuk seorang tabi’in besar dan salah satu yg ikut memikul Khalifah Utsman ke kuburnya.

Datuk kepada datuknya, Anas, adalah seorang sahabat agung, yg selalu mengikuti Rasulullah SAW dalam semua peperangan kecuali perang Badar.

Ibunya bernama Al Aliyah binti Syariek Al Asadiyah. Namun, ada juga yg mengatakan ibunya adalah Thulaihah, bekas budak Ubaidullah bin Ma’mar.

2. Kelahiran Dan Dibesarkan

Imam Malik ra. lahir di Madinah Al Munawaroh pada tahun 95 H. Disana beliau menulis kitabnya Al-Muwaththo’. Beliau menimba ilmu dari 100 orang guru lebih. Beliau hidup selama 84 tahun, wafat pada tahun 179 H dan dimakamkan di Baqie.

Beliau meriwayatkan hadis dari sejumlah besar Tabi’ien dan Tabi’ut Tabi’ien, diantaranya : Nafi’ bekas budak Ibn Umar, Ibn Syihab Az Zuhri, Abu Az Zanad, Abdurrahman bin Al Qasim, Ayyub As Sakhtiyani, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Aisyah binti Sa’ad bin Abi Waqqash, Zaid bin Aslam, Humaid Ath Thawiel, dan Hisyam bin Urwah.

Sebaliknya, tidak sedikit guru2nya yg meriwayatkan hadis dari beliau sesudah itu, seperti Az Zuhri dan Yahya bin Sa’id Al Anshari. Cukup banyak perawi yg meriwayatkan hadis dari beliau. Al Hafidh Abu Bakar Al Khatib Al Baghdadi menulis sebuah kitab tentang para perawi yg meriwayatkan dari Imam Malik. Dalam kitab tersebut, Al Baghdadi menyebutkan hampir 1000 orang perawi. Diantara tokoh2 yg meriwayatkan hadis dari beliau : Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin AL Mubarak, Abdurrahman Al Auza’i, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dll.

3. Kedudukannya

Para Imam dan Ulama yg berkomentar tentang Imam Malik ra.:
a. Asy Syafi’i : Apabila ulama disebut, maka Malik adalah bintangnya.
b. Ibn Mu’in : Malik termasuk hujjah Allah atas makhluk Nya.
c. Yahya bin Sa’id Al Qaththan : Malik adalah amirul mukminin dalam bidang hadis.
d. Ibn Hibban : Malik adalah orang pertama yg memilih para tokoh ahli fiqh di Madinah, menghindari orang yg tidak terpercaya (tsiqoh), tidak meriwayatkan kecuali yg shahih, dan hanya menceritakan dari orang yg terpercaya.

Ada sebuah hadis yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, yg bebunyi:
“Nyaris orang-orang memukul perut unta untuk mencari ilmu, tapi ternyata mereka tidak menemukan seorang pun yg lebih alim dari orang alim Madinah” (hadis ini hasan menurut Tirmidzi)
Ibn Unayah bilnag orang alim madinah tersebut adalah Malik.

4. Al-Muwwaththo’

Imam Malik menulis kitabnya Al-Muwwaththo’ selama 40 tahun. Selama kurun waktu tersebut, kitab itu ditunjukkan ke sekitar 75 orang ulama fiqh Madinah.

Asy Syafi’i berkomentar tentang Al Muwwaththo’ Malik :
“Di muka bumi ini, tidak ada satu kitab pun – sesudah Kitab Allah – yg lebih shahih daripada kitab Malik.

Al Muwwaththo’ memuat 6000 hadis musnad (sanad bersambung sampai ke Nabi SAW/ Marfu’), 222 hadis mursal (sanad hanya sampai sahabat), 613 hadis mauquf (sanad hanya sampai tabi’ien), dan 285 makalah Tabi’ien.

Wallaahu a’lam bishshowab
(Ditulis ulang dari kata pengantar kitab Al-Muwwaththo’ edisi terjemahan)

Fatwa dan nasihatbesar dari beliau agar berpegang teguh pada Sunnah Nabi antara lain :

” Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ambillah, dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah.”

” Siapapun boleh diambil dan ditolak perkataannya, kecuali Nabi shallalhu’alaihi wasallam sendiri.”

– Ketika ditanya tentang Allah bersemayam di ‘arsy beliau menjelaskan ”
Al-Istiwau makluumun, wakaifiyahu majhuulun, wal imanu bihi waajibun, wa sualu ‘anhu bid’atun.
(Al-Istiwa adalah sudah dimaklumi maknanya. Adapun kaifiyahnya tidak dikenali. Mengimaninya adalah wajib dan Mempertanyakannya adalah bid’ah).

– Beliau termasuk bahagian dari sanad-sanad emas hadits-hadits Al-Imam Bukhary selain Imam Nafi’.

– Al-Imam Syafi’i murid besar beliau sebagai perhargaan yang tinggi kepada Imam Malik , beliau mengatakan ”
Imam Malik adalah bahagian dari hujjah Allah di muka bumi”

– Kemudian mengenai Kitab Al-Muwatha’ telah banyak disyarahkan oleh para ‘ulama generasi berikutnya.
Dan yang paling mu’tabar adalah Tanwirul Hawalik karya Al-Hafidz As-Suyuthi . Yang di dalamnya hadits-haditsnya
ditakhrij kembali oleh Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar.

Beliau Imam Malik ra. memberikan nasihat”
Rasulullah shallahu’alaihiwasallam telah wafat dan sesungguhnya urusan (agama) ini telah selesai dan sempurna.. Maka seyogyanya bahwa kamu mengikuti akan atsar-atsar Rasulullah shallahu’alaihiwasallam dan janganlah kamu mengikuti pikiran orang, karena sesungguhnya bila pikiran (pendapat) orang diikuti , datang orang lain yang lebih kuat pikirannya daripada kamu, lalu kamu mengikuti pikirannya, maka tiap-tiap kali datang seseorang yang mengalahkan kamu, kamu mengikuti kepadanya.
Aku memandang demikian ini tidaklah sempurna”

Bila tidak mendapatkan kejelasannya, barulah kita bertanya pada ahlinya.

Kemudian fatwa beliau yang lain yang merupakan cemeti bagi para pembuat dan pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah ”
Barangsiapa mengada-adakan satu bid’ah di dalam islam, yang ia memandang bid’ah itu baik/hasanah, maka sesungguhnya ia telah menyangka bahwa Muhammad telah berkhianat akan risalah Allah, karena sesungguhnya Allah telah berfirman
” Pada hari ini Aku telah menyempurnakan bagi kamu agama kamu” Maka apa-apa yang tidak jadi agama pada hari itu, tidaklah menjadi agama pada hari ini”

Tinggalkan komentar